You are currently viewing Naik Kereta Api Tanpa Syarat Rapid Test! Cek Daftar KAI Berikut

Naik Kereta Api Tanpa Syarat Rapid Test! Cek Daftar KAI Berikut

  • Post category:Info Publik
  • Post published:November 19, 2020
  • Post comments:0 Comments
  • Reading time:7 mins read

PT. Kereta Api Indonesia (KAI), mengumumkan daftar kereta api yang tidak mewajibkan penumpangnya untuk menyertakan hasil rapid test saat akan naik kereta. Hal ini merupakan informasi yang menarik karena dengan tidak adanya syarat rapid test ini akan meringankan biaya yang akan dikeluarkan penumpang.

Joni Martinus (VP Public Relations PT KAI) mengatakan, tidak perlunya penumpang menyertakan hasil rapid test mengikuti aturan yang tertuang dalam SE Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2020 dan SE Kemenhub DJKA No. 14 Tahun 2020.

Informasi ini juga disampaikan melalui akun instagram resmi KAI @kai121_ pada Rabu (18/11/2020)

Dalam surat edaran Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, mensyaratkan pengguna transportasi umum untuk menunjukkan lampiran surat keterangan hasil negatif PCR, non reaktif rapid test atau surat keterangan bebas influenza dari dokter rumah sakit/puskesmas, jika tidak tersedia layanan PCR/rapid test di daerahnya.

Baca:  Tanggal Merah Juni 2023, Cek Dulu Sebelum Ajukan Cuti

Dalam surat edaran yang sama, persyaratan tersebut dikecualikan untuk perjalanan kereta komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Artinya, KA lokal yang melayani perjalanan komuter serta KA yang melayani perjalanan dalam kawasan aglomerasi tidak diwajibkan rapid test.

Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan

Walau KA lokal, komuter dan aglomerasi tidak diwajibkan untuk melampirkan hasil Rapid Test/PCR, namun tetap diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Berikut adalah protokol kesehatan yang berlaku:

  • Kondisi penumpang dalam keadaan sehat, tidak sedang menderita flu, pilek, batuk dan demam
  • Suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celcius
  • Memakai masker
  • Disarankan menggunakan baju lengan panjang
  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan

Ingat, Rapid Test tetap berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh.

Baca:  4 Wabah yang Lebih Ganas Sebelum COVID-19

Daftar KA Lokal Tanpa Perlu Rapid Test/PCR

  1. Bandung Raya Ekonomi: Kiaracondong-Padalarang (PP)
  2. Bandung Raya Ekonomi: Cicalengka-Kiaracondong (PP)
  3. Bandung Raya Ekonomi: Cicalengka-Purwokerto (PP)
  4. Dhoho Penataran: Surabaya Kota-Kertosono-Blitar-Malang (PP)
  5. Penataran Dhoho: Surabaya Kota-Blitar-Kertosono (PP)
  6. Dhoho: Blitar-Kertosono-Surabaya Kota (PP)
  7. Penataran: Surabaya Kota-Blitar (PP)
  8. Tumapel: Surabaya Gubeng-Malang (PP)
  9. Jenggala: Sidoarjo-Mojokerto (PP)
  10. Ekonomi Lokal: Surabaya Kota-Kertosono (PP)
  11. Siliwangi: Sukabumi-Cipatat (PP)
  12. Komuter: Surabaya Kota-Bangil (PP)
  13. Lokal Merak: Merak-Rangkasbitung (PP)
  14. Pandanwangi: Jember-Ketapang (PP)
  15. Cibatuan: Padalarang-Cibatu (PP)
  16. Cibatuan: Purwakarta-Cibatu (PP)
  17. Prameks: Solo Balapan-Yogyakarta-Kutoarjo (PP)
  18. Kedung Sepur: Semarang Poncol-Ngrombo (PP)
  19. Bandara YIA: Yogyakarta-Kebumen (PP)
  20. Sri Lelawangsa: Medan-Binjai (PP)
  21. Sibinuang: Padang-Naras (PP)

Daftar KA Aglomerasi Tanpa Syarat Rapid Test/PCR

  1. Joglosemarkerto: Solo Balapan-Yogyakarta-Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang-Solo Balapan (PP)
  2. Kamandaka: Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang (PP)
  3. Kuala Stabas: Tanjung Karang-Baturaja (PP)
  4. Kaligung: Cirebon Prujakan-Brebes-Tegal-Semarang Poncol (PP)
Baca:  [UPDATE] Ketentuan dan Cara Klaim Listrik Gratis atau Potongan Diskon 50% Listrik Prabayar dan Pascabayar dari PLN

Leave a Reply