Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Abdono Warih dicopot jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena dianggap memfasilitasi acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Acara yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat itu, menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar di tengah pandemi Covid-19, saat orang dibatasi untuk berkumpul. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir menyebutkan, fasilitas yang dipinjamkan untuk acara Rizieq itu adalah toilet portabel.
“Ada beberapa WC, toilet, itu kan enggak boleh (memfasilitasi kerumunan),” kata Chaidir saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Menurut dia, tak ada fasilitas lain selain sejumlah toilet portabel yang dipinjamkan untuk pernikahan putri Rizieq sekaligus acara peringatan Maulid Nabi pada 14 November itu.
Namun Chaidir menegaskan, pemberian fasilitas apapun bentuknya dilarang untuk acara yang menimbulkan kerumunan pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah mengeluarkan instruksi yang isinya antara lain larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan.
“Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik,” kata Chaidir.
Bayu dan Andono dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020 setelah melalui pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta.
Seusai dicopot, keduanya dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.
Inspektorat dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Lembaga itu juga Camat Tanah Abang (Muhammad Yassin), Lurah Petamburan (Setiyanto), Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH (Edy Mulyanto), Kepala Suku Dinas LH Jakpus (Marsigit), dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH (Aldi Jansen).
Daftar Pejabat yang Dicopot Akibat Kerumunan Massa di Acara Habib Rizieq Shihab
Tercatat ada tujuh pejabat yang dicopot imbas dari kerumunan massa dalam acara Habib Rizieq Shihab di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tujuh pejabat tersebut di antaran 4 polisi, 1 pegawai Kementerian Agama, 1 wali kota, dan 1 Kepala Dinas di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Pencopotan pejabat tersebut pertama kali terjadi dilingkungan Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020 yang tandatangani tanggal 16 November 2020.
Masih berdasarkan surat telegram rahasia tersebut, Kapolri pun mencopot Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan Kapolres Bogor Ronald Ronaldy.
Kemudian, pencopotan jabatan pun dilakukan Kementerian Agama terhadap Kepala Kantor Urusan Agama Tanah Abang Sukana pada tanggal 23 September 2020.
Selanjutnya, giliran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih tertangal 25 November 2020.
Lalu bagaimana nasib mereka setelah dicopot dari jabatannya?
Berikut data yang dihimpun Tribunnews.com:
1. Irjen Pol Nana Sudjana
Irjen Pol Nana Sudjana resmi melepaskan jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya setelah melakukan upacara serah terima jabatan di Gedung Rupatama Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Irjen Pol Nana Sudjana menyerahkan jabatannya kepada Irjen Pol Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur.
Nana Sudjana saat ini menjadi Kors Ahli Kapolri.
Setelah serah terima jabatan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana enggan berkomentar terkait mutasi jabatan yang dialaminya.
Ia hanya melempar senyum dan salam penghormatan di depan awak media.
Dia pun terlihat hanya bersalaman dengan sejumlah personel Polri sembari menuju mobil dinasnya.
Sesekali dia membalaskan salam hormat yang diberikan kepada eks Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.
2. Irjen Rudy Sufahriadi
Begitu pun dengan Rudy Sufahriadi, ia menyerahkan jabatannya kepada Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Sama seperti Irjen Pol Nana Sudjana, Irjen Rudy resmi melepaskan jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya setelah melakukan upacara serah terima jabatan di Gedung Rupatama Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Kini Rudy menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
3. Kombes Heru Novianto
Kombes Heru Novianto dicopot dari jabatan Kapolres Jakarta Pusat karena dinilai tidak menegakkan protokoler kesehatan Covid-19 saat kerumunan massa terjadi dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Setelah dicopot, ia dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.
Kini posisi Kapolres Metro Jakarta Pusat diisi Kombes Pol Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.
4. AKBP Roland Ronaldy
AKBP Roland Ronaldy diduga dimutasi dari jabatan Kapolres Kabupaten Bogor karena terkait kegiatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor Jawa Barat, pada Jumat (13/11/2020).
Roland kini menjabat sebagai Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Sementara posisi Kapolres Kabupaten Bogor saat ini disisi AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.
5. Sukana
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dibebastugaskan dari jabatannya.
Ia dimutasi menjadi penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, mengatakan Sukana mulai Senin (23/11/2020) tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA.
“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” ujar Kamaruddin diketerangannya, Senin (23/11/2020).
Menurut Kamaruddin, keputusan diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.
Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Syarifah Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020 lalu.
Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
6. Bayu Meghantara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dari jabatan Wali Kota Jakarta Pusat.
Kini, ia ditempatkan menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Pencopotannya dilakukan setelah melalui proses audit yang dilakukan inspektorat DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil audit sebagai pimpinan wilayah Bayu Meghantara dianggap lalai dan abai terkait pemberian fasilitas toilet portabel dalam acara pernikahan Habib Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terhadap Bayu Meghantara berdasar instruksi Gubernur pada 23 November 2020.
Kemudian hasil audit dari Inspektorat keluar pada 24 November 2020 yang menyatakan ia abai dan lalai terhadap kerumunan yang terjadi di Petamburan.
Kemudian surat pencopotan dirinya sebagai Waki Kota Jakarta Pusat diberikan Rabu, 25 November 2020.
7. Andono Warih
Andono Warih dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sama halnya seperti Bayu Meghantara, Andono dicopot dari jabatannya setelah mejalani pemeriksan dari inspektorat.
Ia disebut meberikan dukungan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Atas hal tersebut kini ia ditempatkan menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terhadap Andono berdasar instruksi Gubernur pada 23 November 2020.
Kemudian hasil audit dari Inspektorat keluar pada 24 November 2020 dan surat pencopotan dirinya sebagai Kepala Dinas diberikan Rabu, 25 November 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pinjamkan Toilet Portable untuk Acara Habib Rizieq, Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Dicopot, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/11/29/pinjamkan-toilet-portable-untuk-acara-habib-rizieq-wali-kota-jakpus-dan-kadis-lh-dicopot?page=all.