Selebgram Millen Cyrus atau yang bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, bersama seorang pria berinisial JR di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (23/11/2020) dini hari.
“Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus MC ini setelah kita tangkap kemarin,” Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta dalam jumpa pers yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020).
Saat ditangkap dan terbukti bahwa dirinya positif menggunakan narkoba, Millen tampak mengakui bahwa dia mengkonsumsi narkoba jenis sabu, ditambah dengan pengakuan teman sekamarnya bahwa hal ini bukanlah yang pertama kali, akhirnya Millen tidak mampu menahan tangis saat mengucapkan kata “maaf” dan menyesali perbuatannya karena tidak memberikan contoh yang baik.
Melalui putusan pihak berwajib, bukan tanpa alasan Millen dijebloskan ke sel pria. Sebab, penahanan dilakukan juga merujuk pada jenis kelamin yang tertera di identitas Millen. Dari kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram.
Jika nantinya pemeriksaan sudah selesai, Ahrie menyebutkan kalau Millen akan masuk ke dalam sel laki-laki.
“Kami akan tahan di tahanan laki-laki,” ucapnya.
“Jenis kelaminnya sesuai dalam KTP ya laki-laki. Jadi kami akan masukan ke tahanan laki-laki,” jelasnya.
Ahrie menegaskan pihaknya tidak menahan pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu ke tahanan perempuan, karena memang jenis kelaminnya laki-laki.
Komnas HAM Minta Millen Cyrus Dipindah ke Tahanan Perempuan
Kontroversi sel tahanan selebgram yang juga Keponakan penyanyi Ashanty, Millen Cyrus sepertinya direspon baik oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka meminta agar polisi dapat memindahkan Millen Cyrus dari sel pria.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengaku sudah berkomunikasi dengan Polisi agar dapat memenuhi permintaan tersebut. “Sudah berkomunikasi dengan Divisi Hukum Mabes Polri. Berjanji akan meneruskan permintaan Komnas ke Kapolres Tj Priok supaya yang bersangkutan ditahan di sel perempuan,” ungkap Beka lewat akun Twitter @Bekahapsara seperti dikutip Jurnal Gaya dari RRI, Selasa 24 November 2020.
Beka mengatakan jika Millen mempunyai hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara adil maupun bermartabat yang melekat pada setiap orang. “Punya KTP atau tidak, alamat, jenis kelamin, agama, pekerjaan sesuai KTP maupun beda dengan yang tertulis,” ungkapnya.
Beka pun meminta semua pihak menghormati pilihan Millen. “Meskipun belum memperoleh pengakuan pengadilan ataupun pengakuan administrasi negara, yang bersangkutan wajib ditempatkan di ruang tahanan sesuai jenis kelamin saat ini. Semua warga negara dilindungi martabat dan hak atas integritas personalnya meskipun ada di dalam tahanan,” jelasnya.
Selain itu, Beka juga meminta agar pengacara Millen terus memantau dan memastikan agar kondisi Millen aman di dalam tahanan. “Bisa koordinasi dengan Kanit tahanan dan alat bukti Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” tegasnya.
Sumber:
- www.kompas.tv/article/125761/sesuai-ktp-millen-cyrus-bakal-ditahan-di-sel-laki-laki
- www.trans7.co.id/seven-updates/terjerat-kasus-narkoba-millen-cyrus-ditahan-di-sel-pria
- jurnalgaya.pikiran-rakyat.com/entertainment/pr-801007289/komnas-ham-minta-millen-cyrus-dipindah-ke-tahanan-perempuan