You are currently viewing Pemeran Wanita Video Mesum [Vina Garut] Divonis 3 Tahun Penjara, Bukti Flashdisk Berisi Video Dirampas Negara

Pemeran Wanita Video Mesum [Vina Garut] Divonis 3 Tahun Penjara, Bukti Flashdisk Berisi Video Dirampas Negara

  • Post category:Berita / Viral
  • Post published:April 4, 2020
  • Post comments:0 Comments
  • Reading time:2 mins read

Wanita pemeran utama dalam video mesum Vina Garut VA yang pernah viral di media sosial, dinyatakan bersalah oleh pengadilan. VA dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim atas kesalahannya tersebut.

Akibat dari video panas yang dibuatnya melawan tiga pria yang viral di media sosial, VA harus menanggung akibatnya. Tidak hanya hukuman tiga tahun penjara, VA juga didenda uang sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Hasanuddin menyatakan bahwa VA sang pemeran wanita video Vina Garut ‘satu wanita lawan tiga pria terbukti bersalah.

“Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi,” kata Hasanuddin saat membacakan putusannya, Kamis (2/3/2020). Hakim kemudian menjelaskan soal barang bukti yang disita negara dan barang-barang yang dikembalikan kepada terdakwa.

Baca:  TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya: Bukan Habib Kalau Ucapannya Tidak Baik

“Menetapkan masa penangkapan dan tahanan dikurangkan. Barang bukti satu flashdisk berisi video dirampas negara. Satu buah HP dikembalikan kepada terdakwa,” ucapnya.

Pengacara VA, langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) juga masih pikir-pikir. Dalam tuntutan JPU, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Yang jelas putusan hakim tersebut lebih ringan dua tahun.

Namun hukuman untuk VA lebih berat dari dua terdakwa lainnya. AD dan We, keduanya dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dari tuntutan JPU selama empat tahun pada penetaban putusan pada pekan lalu.

Sidang dilaksanakan secara online melalui teleconference, hal itu dilakukan untuk pencegahan penularan virus covid-19. Pembacaan putusan di lakukan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut pada Kamis Sore (01/04/2020) pukul 15.00. Sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Garut. Sementara terdakwa VA berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.

Baca:  Sebab Pinjamkan Toilet Portable di Acara Rizieq Shihab, Anies Copot Jabatan Walikota Jakpus dan Kadis LH

“Walau secara online, sidang tetap berjalan seperti biasaa. Paling sedikit terganggu dari sinyal. Tapi secara keseluruhan berjalan normal,” ucap Dapot, Kamis (2/4/2020).

Bagaimana pendapat anda mengenai kasus ini? Silahkan berkomentar dibawah…

Referensi berita: https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/03/pemeran-wanita-dalam-video-mesum-vina-garut-tertunduk-lesu-usai-divonis-3-tahun-penjara

Leave a Reply