Welly, Ketua FPI Kecamatan Galang, Sumatera Utara (SUMUT) ditangkap polisi setelah mengunggah meme Foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Facebook.
Welly dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena disangka telah menghina Presiden. Dia diamankan tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut kemarin.
“Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Ia terbukti mem-posting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo, dengan menggunakan handphone,” sebut Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11).
Video saat petugas datang ke rumah Welly beredar di media sosial. Dalam video itu, Welly tampak kooperatif. Petugas menyatakan mereka datang 30 orang menggunakan 4 mobil dan belasan sepeda motor.
Welly merupakan sekuriti di salah satu perusahaan di Sumut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Nainggolan, dia merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP juncto Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
Mungkin dia merasa tidak senang dengan kepemimpinannya,” kata Nainggolan.
Polisi menyita barang bukti dalam kasus ini yakni 3 unit HP, KTP, dan 1 buah borgol.
Sumber: Detik, medan.tribunnews.com, Harian Aceh, Demokrasi